Thursday, July 22, 2021

Tahukah Kamu Bahwa Prakerin Memiliki Landasan Hukum?

 



Hallo, Sobat! Mau tahu landasan hukum prakerin? Mau mengenal lebih banyak unsur

penting dari landasan hukum prakerin? Simak di bawah ini ya!


Banyak orang yang masih awam mengenai ilmu hukum. Terutama, ketika seseorang

melaksanakan prakerin yang sering dikatakan praktek kerja industri. Sehingga, seseorang

yang melaksanakannya seringkali dibohongi bahkan ditipu. Adapun orang yang seringkali

sudah mengerti tidak terlalu paham akan ilmu hukum. Sehingga, banyak yang tidak tahu

mengenai hak dan kewajibannya baik sebagai calon praktek kerja industri maupun

keterikatan terhadap perusahaan yang dilamarnya dalam praktek kerja industri. Nah, biar

tambah semangat dan tambah paham teman-teman akan diberikan wawasan mengenai

landasan hukum prakerin pada artikel kali ini agar teman-teman tidak perlu

mengkhawatirkan hal-hal yang masih ambigu dan hal-hal yang mempengaruhi ketika teman-

teman melaksanakan prakerin baik di dalam negeri maupun di luar negeri.


Undang- undang no 20 tahun 2003 yang menyatakan, “Pendidikan adalah usaha sadar

dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik

secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,

pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan

dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Apabila di pahami lebih lanjut unsur dari suatu

peraturan dalam undang-undang ini menunjukkan keteraturan dalam kehidupan manusia


untuk mengembangkan bakatnya sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, menghindari terjadinya

kesalahan bagi peserta didik ketika terjun di dalam praktek kerja industrinya. Apabila

peserta didik tidak mengindahkan peraturan tersebut. Maka, dapat dikatakan akan menganggu

ketertiban dalam mencapai tujuan tatanan hukum. Dengan demikian, dibutuhkan peranan

yang aktif dalam peserta didik dalam menjalankan praktek kerja industri tersebut.


Berdasarkan undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwasannya walapun belum cukup

umur karena masih berada tahap SMA atau SMK tingkat akhir dapat dikategorikan sebagai

pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang no.20 Tahun 2003 untuk

memenuhi unsur yang dapat “mengembangkan potensi dirinya” dan “keterampilan yang

diperlukan.” Dalam hal ini, tidak adanya suatu larangan mengenai praktek kerja industri

karena merupakan materi yang menunjang proses dalam pendidikan.

Lantas, apakah dapat disamakan antara praktek kerja industri dengan magang? Tentu saja,

tidak dapat disamakan karena merupakan komponen yang berbeda. Apabila dilihat

berdasarkan sudut suatu peraturan praktek kerja industri yang merujuk pada Pasal 36 ayat

[3] huruf f jo Pasal 37 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

dengan poin yang berbeda dari sudut pandang aturan hukum magang yang merujuk pada

Pasal 21 UUK dan Pasal 1 angka 1 dan angka 7 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf d dan

ayat (3) Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009. Dalam hal ini, pemenuhan standar

pemberian pelatihan,wawasan, dan pekerjaan antara acuan pendidikan dengan acuan

kompetensi dibedakan. Dalam pemenuhan kualitas dapat dipastikan ilmu yang didapat secara

keseluruhan ialah magang karena acuan praktek kerja industri hanya sebagian kecil ilmu

saja tidak dapat menerapkan potensi yang maksimal ke tahap professional.


Oleh karena itu, untuk pemenuhan yang maksimal dalam standarnya agar peserta didik dalam

praktek kerja industri bisa bersaing dengan orang asing di luar negeri dibutuhkan

kemampuan ke tahap professional. Sebagaimana, yang telah diajarkan dalam praktek kerja

industri di sini dapat dipastikan teman-teman mampu bersaing ke tahap internasional.


Mungkin, sekian untuk artikel hari ini. Semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

No comments:

Post a Comment