Hallo, Sobat! Mau tahu landasan hukum prakerin? Mau mengenal lebih banyak unsur
penting dari landasan hukum prakerin? Simak di bawah ini ya!
Banyak orang yang masih awam mengenai ilmu hukum. Terutama, ketika seseorang
melaksanakan prakerin yang sering dikatakan praktek kerja industri. Sehingga, seseorang
yang melaksanakannya seringkali dibohongi bahkan ditipu. Adapun orang yang seringkali
sudah mengerti tidak terlalu paham akan ilmu hukum. Sehingga, banyak yang tidak tahu
mengenai hak dan kewajibannya baik sebagai calon praktek kerja industri maupun
keterikatan terhadap perusahaan yang dilamarnya dalam praktek kerja industri. Nah, biar
tambah semangat dan tambah paham teman-teman akan diberikan wawasan mengenai
landasan hukum prakerin pada artikel kali ini agar teman-teman tidak perlu
mengkhawatirkan hal-hal yang masih ambigu dan hal-hal yang mempengaruhi ketika teman-
teman melaksanakan prakerin baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Undang- undang no 20 tahun 2003 yang menyatakan, “Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Apabila di pahami lebih lanjut unsur dari suatu
peraturan dalam undang-undang ini menunjukkan keteraturan dalam kehidupan manusia
untuk mengembangkan bakatnya sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, menghindari terjadinya
kesalahan bagi peserta didik ketika terjun di dalam praktek kerja industrinya. Apabila
peserta didik tidak mengindahkan peraturan tersebut. Maka, dapat dikatakan akan menganggu
ketertiban dalam mencapai tujuan tatanan hukum. Dengan demikian, dibutuhkan peranan
yang aktif dalam peserta didik dalam menjalankan praktek kerja industri tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwasannya walapun belum cukup
umur karena masih berada tahap SMA atau SMK tingkat akhir dapat dikategorikan sebagai
pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang no.20 Tahun 2003 untuk
memenuhi unsur yang dapat “mengembangkan potensi dirinya” dan “keterampilan yang
diperlukan.” Dalam hal ini, tidak adanya suatu larangan mengenai praktek kerja industri
karena merupakan materi yang menunjang proses dalam pendidikan.
Lantas, apakah dapat disamakan antara praktek kerja industri dengan magang? Tentu saja,
tidak dapat disamakan karena merupakan komponen yang berbeda. Apabila dilihat
berdasarkan sudut suatu peraturan praktek kerja industri yang merujuk pada Pasal 36 ayat
[3] huruf f jo Pasal 37 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dengan poin yang berbeda dari sudut pandang aturan hukum magang yang merujuk pada
Pasal 21 UUK dan Pasal 1 angka 1 dan angka 7 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf d dan
ayat (3) Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009. Dalam hal ini, pemenuhan standar
pemberian pelatihan,wawasan, dan pekerjaan antara acuan pendidikan dengan acuan
kompetensi dibedakan. Dalam pemenuhan kualitas dapat dipastikan ilmu yang didapat secara
keseluruhan ialah magang karena acuan praktek kerja industri hanya sebagian kecil ilmu
saja tidak dapat menerapkan potensi yang maksimal ke tahap professional.
Oleh karena itu, untuk pemenuhan yang maksimal dalam standarnya agar peserta didik dalam
praktek kerja industri bisa bersaing dengan orang asing di luar negeri dibutuhkan
kemampuan ke tahap professional. Sebagaimana, yang telah diajarkan dalam praktek kerja
industri di sini dapat dipastikan teman-teman mampu bersaing ke tahap internasional.
Mungkin, sekian untuk artikel hari ini. Semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.


No comments:
Post a Comment